Simak! Begini Skema Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Juni 2025
Cholis Anwar
Rabu, 28 Mei 2025 10:37:00
Murianews, Jakarta – Pemerintah secara resmi akan menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025, yang diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik. Diskon ini akan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, stimulus ini telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada 23 Mei lalu.
”Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada 23 Mei, dan diputuskan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2025,” ujar Susiwijono.
Diskon tarif listrik ini akan menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia.
Susiwijono memaparkan, skema diskon tarif listrik kali ini serupa dengan program yang telah diterapkan pada periode Januari-Februari 2025.
Besaran diskon 50 persen akan berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
Pelaksanaan program ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, serta PT PLN (Persero).
Penerbitan Keputusan Menteri ESDM akan menjadi langkah teknis selanjutnya dalam implementasi kebijakan ini.



