Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Juni 2025, Ini Syarat Terbarunya
Cholis Anwar
Sabtu, 24 Mei 2025 13:09:00
Murianews, Jakarta – Pemerintah kembali akan memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang digagas pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Namun, terdapat perubahan signifikan dalam ketentuan diskon kali ini. Berbeda dengan periode awal tahun 2025, batas penggunaan daya listrik yang berhak menerima diskon kini dibatasi maksimal 1.300 VA.
Dengan demikian, hanya pelanggan dengan kapasitas daya 1.300 VA ke bawah yang akan menikmati potongan tarif ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, diskon tarif listrik 50 persen ini akan berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Ini berarti, hanya pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 900 VA dan 450 VA yang akan merasakan manfaat potongan tarif ini.
”Ketentuannya seperti sebelumnya, namun kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga dikutip dari Antara, Sabtu (24/5/2025).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan perubahan kebijakan tersebut usai memimpin rapat koordinasi terbatas pemberian paket insentif ekonomi di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025) kemarin.
”Jadi kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden. Sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” ujar Airlangga.
Enam insentif lain...
- 1
- 2



