Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Juni 2025, Ini Syarat Terbarunya
Cholis Anwar
Sabtu, 24 Mei 2025 13:09:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Airlangga mengungkapkan bahwa total ada enam insentif yang akan dikeluarkan pemerintah pada 5 Juni 2025. Selain diskon tarif listrik, paket insentif tersebut juga mencakup:
- Subsidi pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta
- Bantuan pangan untuk periode Juni-Juli 2025
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang serupa dengan program saat pandemi Covid-19
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Diskon tarif tiket pesawat melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)
- Diskon tarif tol



