Jangan Terlewatkan, Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair Hari Ini
Cholis Anwar
Senin, 2 Juni 2025 07:51:00
Murianews, Jakarta – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia. Pencairan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan akan dimulai pada hari ini, Senin (2/6/2025).
Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang aktif maupun pensiunan. Ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para penerima pensiun ASN.
Dasar hukum pencairan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 15 beleid tersebut dengan jelas menyatakan, ”Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025.”
PT Taspen (Persero) juga telah mengumumkan penyaluran gaji ke-13 untuk para pensiunan dan penerima pensiun PNS akan dimulai pada 2 Juni 2025.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.
Corporate Secretary TASPEN, Henra memastikan proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang dari peserta.
Henra juga menegaskan, pencairan gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pajak penghasilan tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah.
”Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.



