Sebelumnya, wacana pemberian diskon ini sempat menjadi perbincangan hangat di tengah publik.
Dalam konferensi pers pada Senin (2/6/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, diskon tarif listrik tidak termasuk dalam lima kelompok stimulus yang telah disiapkan pemerintah.
Kelima stimulus tersebut meliputi diskon tarif tol, diskon transportasi, penebalan bantuan sosial (bansos), bantuan subsidi upah (BSU), dan diskon iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK).
Kondisi ini membuat kebijakan tersebut tidak dapat direalisasikan tepat waktu sesuai target Juni dan Juli.
”Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat,” ujar Sri Mulyani.
Karena itu, dengan tenggat waktu yang terlalu mepet, pihaknya tidak bisa menganggarkan untuk stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik ini.
”Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” tegasnya.
Murianews, Jakarta – Pemerintah secara resmi tidak menyertakan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dalam paket stimulus ekonomi untuk masyarakat yang direncanakan pada Juni-Juli 2025.
Sebelumnya, wacana pemberian diskon ini sempat menjadi perbincangan hangat di tengah publik.
Dalam konferensi pers pada Senin (2/6/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, diskon tarif listrik tidak termasuk dalam lima kelompok stimulus yang telah disiapkan pemerintah.
Kelima stimulus tersebut meliputi diskon tarif tol, diskon transportasi, penebalan bantuan sosial (bansos), bantuan subsidi upah (BSU), dan diskon iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK).
Menurut Sri Mulyani, pembatalan diskon tarif listrik disebabkan oleh keterlambatan signifikan dalam proses penganggarannya.
Kondisi ini membuat kebijakan tersebut tidak dapat direalisasikan tepat waktu sesuai target Juni dan Juli.
”Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat,” ujar Sri Mulyani.
Karena itu, dengan tenggat waktu yang terlalu mepet, pihaknya tidak bisa menganggarkan untuk stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik ini.
”Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” tegasnya.
BSU ditambah...
Sebagai alternatif, pemerintah memilih untuk mengalokasikan anggaran yang sedianya untuk diskon listrik tersebut ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program BSU dinilai lebih siap secara administrasi dan data penerima.
Sri Mulyani merinci, BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, atau di bawah upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.
”Datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp 3,5 juta, dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program kita mentargetkan untuk bantuan subsidi upah,” jelasnya.
Bantuan ini akan disalurkan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yakni untuk periode Juni dan Juli, sehingga total setiap pekerja akan menerima Rp 600 ribu. Penyaluran bantuan ditargetkan dimulai pada bulan Juni ini.
Selain pekerja, pemerintah juga akan memberikan bantuan serupa kepada 565 ribu guru honorer. Jumlah ini terdiri dari 188 ribu guru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama.