Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah secara resmi tidak menyertakan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dalam paket stimulus ekonomi untuk masyarakat yang direncanakan pada Juni-Juli 2025.

Sebelumnya, wacana pemberian diskon ini sempat menjadi perbincangan hangat di tengah publik.

Dalam konferensi pers pada Senin (2/6/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, diskon tarif listrik tidak termasuk dalam lima kelompok stimulus yang telah disiapkan pemerintah.

Kelima stimulus tersebut meliputi diskon tarif tol, diskon transportasi, penebalan bantuan sosial (bansos), bantuan subsidi upah (BSU), dan diskon iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK).

Menurut Sri Mulyani, pembatalan diskon tarif listrik disebabkan oleh keterlambatan signifikan dalam proses penganggarannya.

Kondisi ini membuat kebijakan tersebut tidak dapat direalisasikan tepat waktu sesuai target Juni dan Juli.

”Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat,” ujar Sri Mulyani.

Karena itu, dengan tenggat waktu yang terlalu mepet, pihaknya tidak bisa menganggarkan untuk stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik ini.

”Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” tegasnya.

BSU ditambah...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler