Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi karyawan dan guru honorer dijadwalkan mulai disalurkan pada Kamis (5/6/2025) ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait penyaluran BSU telah resmi diterbitkan pada Selasa (3/6/2025).

Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, memastikan dengan terbitnya aturan tersebut, BSU dapat segera disalurkan.

”Permenaker-nya terkait BSU baru terbit hari ini pasca harmonisasi. Dalam waktu dekat akan segera ditindaklanjuti (penyaluran BSU),” ujar Sunardi.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Permenaker ini akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Sebelumnya, kepastian pemberian program BSU ini telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat pengumuman paket stimulus ekonomi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Menkeu menjelaskan, BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota. Para pekerja ini harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar dapat menerima bantuan.

Guru honorer...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler