TNI Gagalkan Penyelundupan 11 Ton Bawang Bombay Ilegal di Ketapang
Cholis Anwar
Sabtu, 7 Juni 2025 07:50:00
Murianews, Ketapang – Jajaran TNI Angkatan Laut (TNI AL) Ketapang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11 ton bawang bombay ilegal di Pelabuhan Ketapang, Kalimantan Barat, pada Kamis (5/6/2025).
Komandan Lanal Ketapang, Letkol Laut (P) Ivan Halim mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas truk yang dicurigai sering membawa barang ilegal di Pelabuhan Pelindo, Kabupaten Sukabangun, Ketapang.
Berdasarkan laporan tersebut, Letkol Ivan Halim segera memerintahkan personel F1QR untuk menelusuri lokasi.
”Pada Selasa malam tanggal 3 Juni dilakukan pemantauan dan pengecekan terhadap truk-truk bermuatan yang berada di atas kapal KM Dharma Ferry II di Dermaga Pelindo Sukabangun Kabupaten Ketapang yang akan berangkat menuju Pulau Jawa,” terang Ivan dikutip dari Antara, Sabtu (7/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, personel menemukan salah satu truk membawa muatan bawang bombay ilegal yang disamarkan dengan tumpukan kardus. Barang tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki dokumen karantina serta surat keterangan asal barang.
”Dicurigai hasil penyelundupan dari Malaysia,” tambah Ivan.
Petugas Lanal Ketapang bersama pihak Bea Cukai segera menyita seluruh barang bukti. Total bawang bombay yang disita mencapai 680 karung atau 11,1 ton. Estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp 227.300.000 dan nilai jual nominal mencapai Rp 388.500.000.
Selain menyita bawang dan truk pengangkut, personel TNI AL juga berhasil menangkap B yang diduga sebagai pemilik barang, dan Z selaku pengemudi truk.
Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Denpomal Lanal Ketapang untuk diamankan sementara dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama petugas terkait, termasuk Bea Cukai Ketapang dan pihak Karantina Pelabuhan Ketapang.



