Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Direktur Utama atau Dirut PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini disebut untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pencekalan diperlukan agar keterangan Iwan Kurniawan dapat sewaktu-waktu dibutuhkan oleh penyidik.

”Untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata Harli dikutip dari Antara, Senin (9/6/2025).

Harli menambahkan, penyidik berencana kembali memeriksa Iwan Kurniawan pada pekan ini, meskipun tanggal dan waktu pastinya belum bisa dipastikan.

”Info penyidik pada pekan ini. Nanti dipastikan lagi,” ujarnya.

Pencekalan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya. Harli mengungkapkan, Iwan Kurniawan Lukminto telah dicekal sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku selama enam bulan.

Pada Senin (2/6/2025) lalu, penyidik telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini, termasuk Iwan Kurniawan Lukminto.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah.

Tiga tersangka...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler