Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah secara resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah ditemukan adanya pelanggaran lingkungan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan keputusan ini diambil berdasarkan temuan di lapangan dan masukan dari pemerintah daerah setempat. Selain itu juga sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Bahlil mengungkapkan, pelanggaran lingkungan tersebut diketahui setelah ia meninjau langsung perusahaan-perusahaan tambang di Raja Ampat bersama pemerintah daerah.

”Terdapat beberapa pelanggaran konteks lingkungan, dengan mempertimbangkan hasil temuan di lapangan dan masukan gubernur-bupati. Mereka pengin daerah mereka maju,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Pencabutan izin usaha tambang ini juga sejalan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025) kemarin.

”Terkait harapan itu, Bapak Presiden memutuskan dengan memperhatikan semua yang ada, mencabut izin 4 perusahaan di luar Pulau Gag,” tambah Bahlil.

Ia menegaskan, pemerintah telah mencabut izin keempat perusahaan tersebut mulai hari ini.

”Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis bersama Kementerian LH dan Kehutanan untuk pencabutan. Mulai hari ini pemerintah telah mencabut 4 perusahaan di Raja Ampat,” ucapnya.

Komentar

Terpopuler