DPR Desak Hukuman Maksimal Pelaku Jual Beli Konten Pornografi Anak
Cholis Anwar
Sabtu, 14 Juni 2025 12:39:00
Murianews, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada tersangka berinisial ASF, yang terlibat dalam praktik jual beli konten pornografi anak.
ASF diketahui menjual sekitar 2.500 video pornografi anak melalui media sosial dan aplikasi percakapan daring.
”Harus dihukum maksimal karena penjualan konten tersebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar 2 tahun dengan melibatkan banyak anak yang menjadi korban, memungkinkan melibatkan jaringan yang terorganisasi,” kata Abduh dikutip dari Antara, Sabtu (14/6/2025).
Menurut Abduh, peredaran konten pornografi anak bukan kali pertama terjadi dan kerap berulang di Tanah Air.
Oleh sebab itu, ia menilai bahwa untuk mengatasi masalah ini, diperlukan keterlibatan banyak pihak karena kejahatan ini terorganisasi dan terjadi lintas negara.
”Artinya aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, mesti mengusut tuntas kasus konten pornografi anak ini melalui kerja sama dengan pemangku kepentingan di luar negeri juga,” ujarnya.
Ia juga meminta kepolisian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk segera memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban.
”Ini hal penting yang pemerintah atau negara tidak boleh abai, perlindungan dan pemulihan terhadap anak mesti dilakukan menyeluruh dan sampai tuntas. Jika tidak, trauma yang dialami anak yang menjadi korban akan mengganggu pertumbuhan mereka hingga dewasa,” tuturnya.



