Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir X Twitter. Ancaman tersebut lantaran X masih menampilkan konten pornografi di wilayah Indonesia.

Bahkan Menteri Kominikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengirimkan surat ke pihak manajemen Twitter.  

”Kami tentunya akan memblokir platform tersebut (apabila menyiarkan konten pornografi),” ujar Budi dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2024).

Menurutnya, media sosial yang menyebarkan konten pornografi sangat bertentangan dengan perundang-undangan di Indonesia.

Dasar hukum larangan penyebaran konten pornorgrafi ini tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).

Bahkan pemblokiran platform media sosial mengizinkan konten pornografi tersebar luas, juga ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sementara Diriktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengaku jika pihaknya telah menemukan ratusan ribu konten pornografi di akun medsos X tersebut. Sehingga langkah yang akan ditempuhnya adalah dengan melakukan pemblokiran platform.  

”Karena kontennya banyak, maka tidak mungkin untuk di hapus satu per satu. Maka langkah yang digunakan adalah pemblokiran kepada platfom yang menyebarkan konten tersebut,” terangnya.

Jika kemudian X Twitter benar-benar diblokir, ia mengimbau masyarakat untuk meninggalkan X dan memakai platform media sosial lainnya.

”Jadi sekali lagi kalau X tidak patuh ya X-nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi saja ke (platform media sosial) yang lainnya. Atau paling tidak, mungkin bisa memicu kita untuk membuat (platform) sendiri,” imbuh Semuel.

Komentar

Terpopuler