Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, di Jakarta, Senin (16/6/2025).
”Sekarang masing-masing kementerian sedang menyiapkan tindak lanjutnya terkait akses pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah melangkah cukup jauh,” kata Pratikno dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, tim teknis di kementerian terkait, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag), telah memulai penyusunan langkah implementasi putusan MK tersebut.
”Saya akan cek progresnya seperti apa, tetapi tim teknis sudah mulai bekerja,” tambahnya.
Menurut Pratikno, pemerintah akan segera menggelar rapat koordinasi tingkat menteri dalam waktu dekat sebagai tindak lanjut atas putusan bersejarah ini.
”Kita dalam waktu cepat akan segera koordinasi untuk rapat tingkat menteri,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, memiliki kewajiban untuk menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat.
Murianews, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah konkret menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan biaya pendidikan dasar hingga menengah.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, di Jakarta, Senin (16/6/2025).
”Sekarang masing-masing kementerian sedang menyiapkan tindak lanjutnya terkait akses pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah melangkah cukup jauh,” kata Pratikno dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, tim teknis di kementerian terkait, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag), telah memulai penyusunan langkah implementasi putusan MK tersebut.
”Saya akan cek progresnya seperti apa, tetapi tim teknis sudah mulai bekerja,” tambahnya.
Menurut Pratikno, pemerintah akan segera menggelar rapat koordinasi tingkat menteri dalam waktu dekat sebagai tindak lanjut atas putusan bersejarah ini.
”Kita dalam waktu cepat akan segera koordinasi untuk rapat tingkat menteri,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, memiliki kewajiban untuk menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat.
Frase diubah...
MK menyatakan bahwa frasa ”wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:
”Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”