Mu’ti mengatakan jika pihaknya memahami putusan MK yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Namun pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah.
”Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa Pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar, bukan hanya sekolah negeri, tapi juga sekolah atau madrasah swasta,” kata Mu’ti dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
Meski demikian, lanjut Mu’ti, implementasi putusan tersebut akan sangat bergantung pada kapasitas keuangan negara.
”Tapi pelaksanaanya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah,” lanjutnya.
Pihaknya belum dapat berbicara lebih lanjut mengenai detail implementasi karena masih menunggu salinan resmi putusan dari MK untuk dibahas secara formal.
”Kami baru akan membahas kalau sudah mendapatkan keputusan lengkap,” ucap Mu’ti.
Sebelumnya, MK telah mengukir tonggak penting dalam dunia pendidikan Indonesia dengan memutuskan pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Murianews, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Mu’ti mengatakan jika pihaknya memahami putusan MK yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Namun pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah.
”Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa Pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar, bukan hanya sekolah negeri, tapi juga sekolah atau madrasah swasta,” kata Mu’ti dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
Meski demikian, lanjut Mu’ti, implementasi putusan tersebut akan sangat bergantung pada kapasitas keuangan negara.
”Tapi pelaksanaanya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah,” lanjutnya.
Selain itu, Mu'ti juga masih memahami bahwa sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat, meskipun ada bantuan pembiayaan dari pemerintah.
Pihaknya belum dapat berbicara lebih lanjut mengenai detail implementasi karena masih menunggu salinan resmi putusan dari MK untuk dibahas secara formal.
”Kami baru akan membahas kalau sudah mendapatkan keputusan lengkap,” ucap Mu’ti.
Sebelumnya, MK telah mengukir tonggak penting dalam dunia pendidikan Indonesia dengan memutuskan pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
JPPI...
Putusan ini merupakan hasil pengujian Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas sendiri berbunyi, ”Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Dalam pembacaan amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa ”tanpa memungut biaya” harus dimaknai berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
Dengan kata lain, pemerintah pusat dan daerah diminta menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata.