Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil paksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021-2023.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, setelah menjelaskan bahwa Ridwan Kamil sudah pernah dipanggil namun diperkirakan tidak hadir.
”Kalau tidak datang, kan ada upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan, untuk dimintai keterangan. Upaya paksa pada saat penyidikan bisa dilakukan,” ujar Tanak dikutip dari Antara, Kamis (10/7/2025).
Tanak menjelaskan, upaya pemanggilan paksa tersebut baru dapat dilakukan jika Ridwan Kamil beberapa kali tidak hadir setelah dipanggil sebagai saksi.
”Siapa pun saksi yang tidak hadir pada saat dipanggil, dia akan dipanggil berikut, dan berikut lagi. Ketiga kali (tidak hadir) bisa digunakan upaya paksa, dan membawa mobil tahanan untuk dipanggil,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.
Sejak penggeledahan itu hingga Kamis (10/7/2025), sudah tercatat 122 hari Ridwan Kamil belum mendatangi Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.



