Rabu, 19 November 2025

Murianews, Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) jaringan internasional.

Sebanyak 24 bayi telah dijual ke Singapura, dan 6 bayi lainnya berhasil diselamatkan dalam operasi penangkapan 12 pelaku.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkap fakta terbaru mengenai modus operandi sindikat ini. Pelaku mencari korban melalui halaman Facebook.

”Jadi awalnya itu komunikasi di Facebook, halaman Facebook ada satu kolom adopsi anak, modus operandi awalnya itu,” kata Hendra dikutip dari Detik.com, Kamis (17/7/2025).

Dalam kasus ini, seorang wanita berinisial AF bertugas sebagai perekrut dan mencari korban di halaman Facebook khusus adopsi anak.

”Jaringan sindikat AF ini banyak, modus operandinya dia berbagi nomor handphone, komunikasi (dengan korban) secara intensif, (terjadi komunikasi) ada kesepakatan yang bersangkutan ingin bertemu dan pada saat itu juga,” tutur Hendra.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan berpura-pura ingin mengadopsi bayi korban, bahkan ketika anak tersebut belum dilahirkan. Korban tergiur karena pelaku menjanjikan imbalan uang besar.

”Korban ini sudah mengandung dan beberapa hari lagi akan melahirkan, kemudian komunikasi lagi, janjian pembukaan ketiga dan keempat, dengan perjanjian setelah melahirkan akan diberi Rp 10 juta,” ujarnya.

Hanya bayar biaya persalinan...

  • 1
  • 2

Komentar