Sebanyak 24 bayi telah dijual ke Singapura, dan 6 bayi lainnya berhasil diselamatkan dalam operasi penangkapan 12 pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkap fakta terbaru mengenai modus operandi sindikat ini. Pelaku mencari korban melalui halaman Facebook.
”Jadi awalnya itu komunikasi di Facebook, halaman Facebook ada satu kolom adopsi anak, modus operandi awalnya itu,” kata Hendra dikutip dari Detik.com, Kamis (17/7/2025).
Dalam kasus ini, seorang wanita berinisial AF bertugas sebagai perekrut dan mencari korban di halaman Facebook khusus adopsi anak.
”Jaringan sindikat AF ini banyak, modus operandinya dia berbagi nomor handphone, komunikasi (dengan korban) secara intensif, (terjadi komunikasi) ada kesepakatan yang bersangkutan ingin bertemu dan pada saat itu juga,” tutur Hendra.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan berpura-pura ingin mengadopsi bayi korban, bahkan ketika anak tersebut belum dilahirkan. Korban tergiur karena pelaku menjanjikan imbalan uang besar.
”Korban ini sudah mengandung dan beberapa hari lagi akan melahirkan, kemudian komunikasi lagi, janjian pembukaan ketiga dan keempat, dengan perjanjian setelah melahirkan akan diberi Rp 10 juta,” ujarnya.
Murianews, Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) jaringan internasional.
Sebanyak 24 bayi telah dijual ke Singapura, dan 6 bayi lainnya berhasil diselamatkan dalam operasi penangkapan 12 pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkap fakta terbaru mengenai modus operandi sindikat ini. Pelaku mencari korban melalui halaman Facebook.
”Jadi awalnya itu komunikasi di Facebook, halaman Facebook ada satu kolom adopsi anak, modus operandi awalnya itu,” kata Hendra dikutip dari Detik.com, Kamis (17/7/2025).
Dalam kasus ini, seorang wanita berinisial AF bertugas sebagai perekrut dan mencari korban di halaman Facebook khusus adopsi anak.
”Jaringan sindikat AF ini banyak, modus operandinya dia berbagi nomor handphone, komunikasi (dengan korban) secara intensif, (terjadi komunikasi) ada kesepakatan yang bersangkutan ingin bertemu dan pada saat itu juga,” tutur Hendra.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan berpura-pura ingin mengadopsi bayi korban, bahkan ketika anak tersebut belum dilahirkan. Korban tergiur karena pelaku menjanjikan imbalan uang besar.
”Korban ini sudah mengandung dan beberapa hari lagi akan melahirkan, kemudian komunikasi lagi, janjian pembukaan ketiga dan keempat, dengan perjanjian setelah melahirkan akan diberi Rp 10 juta,” ujarnya.
Hanya bayar biaya persalinan...
Saat korban hendak melahirkan, pelaku bahkan sudah membayar biaya persalinan. Pelaku kemudian langsung menemui korban dan membawa anaknya.
Setelah anak dibawa, pelaku berjanji akan kembali keesokan harinya untuk membawa uang dan surat-surat yang diperlukan untuk adopsi.
”Bidan itu sudah dibayarkan oleh yang bersangkutan, ketika sudah mengambil anaknya, bersangkutan besoknya akan kembali bawa KK dan KTP orang tuanya, karena anak korban ini akan diadopsi,” tuturnya.
Korban yang merasa ditipu, karena hanya menerima pembayaran biaya bidan tanpa uang yang dijanjikan, akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
”Transaksi janji Rp 10 juta, karena mangkir hanya kirim ongkos bidan anak sudah dibawa dan korban lapor kepolisian,” ujarnya.
Dari pengakuan kepada penyidik, AF telah melancarkan aksinya sejak tahun 2023.
”Sudah dilakukan sejak 2023, pengakuan ke penyidik dia sudah 24 transaksi anak ini,’ kata Hendra.