Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) periode 2014–2023, Supriyatno (SP), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Selain Supriyatno, Pujiono (PJ), yang menjabat Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2017–2020, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/7/2025) dini hari di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, kedua pejabat ini, yang memiliki kewenangan dalam memutus kredit, dinilai bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terkait Memorandum Analisis Kredit (MAK) untuk Sritex.

Menurut penyidikan Kejaksaan Agung, Supriyatno dan Pujiono tidak membentuk komite kebijakan perkreditan atau komite kebijakan pembiayaan (KKP) dan komite pembiayaan (KK) saat memberikan fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada Sritex.

”Mereka juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban perusahaan tersebut lebih besar daripada aset yang dimiliki sehingga kredit berisiko,” jelas Nurcahyo, sikutip dari Antara.

Selain itu, Supriyatno dan Pujiono juga berperan menandatangani usulan MAK yang diajukan oleh Sritex tanpa melakukan verifikasi langsung terhadap kebenaran laporan keuangan audited Sritex tahun 2016-2018.

Mereka hanya menganalisis data yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut tanpa konfirmasi lebih lanjut.

Enam tersangka lain...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler