Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas daftar tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka baru, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi 12 orang.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan delapan saksi dan gelar perkara.

”Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang dipanggil. Penyidik berkesimpulan, telah melakukan gelar perkara juga, menetapkan delapan orang tersangka,” kata Nurcahyo dikutip dari Antara, Selasa (22/7/2025).

Delapan tersangka baru tersebut meliputi adalah AMS (Allan Moran Severino), Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023; BFW (Babay Farid Wazadi), Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022.

Kemudian PS (Pramono Sigit), Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021; YR (Yuddy Renaldi), Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025; BR (Benny Riswandi), Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023.

Selanjutnya SP (Supriyatno), Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023; PJ (Pujiono), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020; SD (Suldiarta), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Nurcahyo menjelaskan, kedelapan tersangka ini diduga menyalahi ketentuan dalam pemberian dan penggunaan kredit dari ketiga bank tersebut.

Rutan Salemba...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler