Rabu, 19 November 2025

Terkait penahanan, tersangka AMS dan BR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, tersangka BFW dan PS ditahan di Rutan Salemba. Untuk tersangka PJ, SD, dan SP, penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Khusus tersangka YR, ia ditetapkan sebagai tahanan kota dengan alasan kesehatan. Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Dengan penetapan delapan tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ini menjadi 12 orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020; ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022.

Komentar

Terpopuler