Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Angka pasti kerugian ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

”Telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028,00,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dikutip dari Antara, Selasa (22/7/2025).

Sebelumnya, Kejagung menyebutkan bahwa Sritex mendapatkan pinjaman dari tiga bank daerah, yaitu Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank Jateng, serta dari sindikasi bank.

Total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi oleh Sritex hingga Oktober 2024 mencapai sekitar Rp 3,5 miliar.

Secara rinci, kredit dari bank daerah yang menjadi fokus penyelidikan Kejagung, dari Bank Jateng sebesar Rp 395.663.215.800,00; dari Bank BJB sebesar Rp 543.980.507.170,00, kemudian dari Bank DKI Jakarta sebesar Rp 149.007.085.018,57.

Jika ditotal, jumlah keseluruhan dari tiga bank daerah ini mencapai sekitar Rp 1,088 triliun, sesuai dengan estimasi kerugian negara yang diungkapkan Kejagung.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari jajaran direksi dan pejabat kunci dari pihak Sritex maupun ketiga bank daerah yang terlibat.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler