Terungkap! Ini Alasan PPATK Blokir Rekening yang Nganggur Tiga Bulan
Cholis Anwar
Selasa, 29 Juli 2025 11:14:00
Murianews, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi pada sejumlah rekening yang nganggur tiga bulan atau atau rekening dormant.
PPATK menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan tindak pidana seperti pencucian uang, penipuan, perdagangan narkotika, hingga penampungan hasil perjudian online.
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, sesuai kebijakan masing-masing bank. Durasi dormant bervariasi, mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan berturut-turut tanpa aktivitas.
Namun, menurut PPATK, sejumlah rekening dormant justru ditemukan menjadi sarana penyalahgunaan. Ini termasuk praktik jual beli rekening, serta berbagai aktivitas tindak pidana.
”Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia.
Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan selama tahun 2024, PPATK mencatat terdapat lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk deposit perjudian online dan aktivitas ilegal lainnya.
Mayoritas rekening tersebut berasal dari praktik jual beli rekening, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk tindak pidana.
Selain perjudian, PPATK juga menemukan banyak rekening digunakan untuk menampung hasil penipuan daring, perdagangan gelap narkotika, dan kejahatan finansial lainnya.
Rekening dikendalikan orang lain...
- 1
- 2



