”Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses,” ujar Natsir, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/7/2025).
Rekening-rekening tersebut juga kerap menjadi tempat penampungan dana hasil judi daring.
Natsir menegaskan bahwa dana nasabah yang berada dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan tidak akan hilang.
”Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” tegasnya.
Peraturan memberikan hak kepada nasabah untuk mengajukan keberatan dan mengaktifkan kembali rekening mereka.
Murianews, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa sebagian besar dari puluhan juta rekening nganggur atau dormant yang sebelumnya diblokir kini telah kembali dibuka.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan, langkah pembukaan kembali dilakukan secepatnya setelah nasabah melakukan verifikasi data.
”Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses,” ujar Natsir, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/7/2025).
Pembekuan rekening dormant adalah bagian dari upaya PPATK untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana seperti jual beli rekening, pencucian uang, korupsi, dan transaksi narkotika.
Rekening-rekening tersebut juga kerap menjadi tempat penampungan dana hasil judi daring.
Natsir menegaskan bahwa dana nasabah yang berada dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan tidak akan hilang.
”Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” tegasnya.
Peraturan memberikan hak kepada nasabah untuk mengajukan keberatan dan mengaktifkan kembali rekening mereka.
Penghentian transaksi...
Meskipun secara hukum proses penghentian transaksi berlangsung selama 5 hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15 hari.
Natsir menyebutkan dalam praktiknya, rekening bisa diaktifkan kembali pada hari yang sama jika nasabah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hingga Mei 2025, PPATK mencatat adanya 31 juta rekening nasabah yang diblokir karena berstatus tidak aktif, dengan total dana mencapai Rp 6 triliun.
Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari laporan 107 bank. Sebagian besar rekening tersebut telah dormant selama lebih dari lima tahun, bahkan ada lebih dari 140.000 rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan dana sekitar Rp 428,61 miliar.
Selain itu, PPATK juga menemukan sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan, dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun.
Ada juga temuan lebih dari 2.000 rekening instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang berstatus dormant dengan total dana sekitar Rp 500 miliar.