Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seluruh proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dihentikan setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, amnesti ini secara otomatis menghentikan proses hukum yang berjalan.

”Jadi, dengan adanya amnesti ini serta-merta proses hukum terhadap Hasto dihentikan,” ujar Asep dikutip dari Antara, Sabtu (2/8/2025).

Asep juga memastikan bahwa KPK tidak memiliki rencana untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) lain untuk Hasto. Dengan terbitnya Keputusan Presiden terkait amnesti, Hasto telah dikeluarkan dari tahanan.

Asep Guntur yakin pemberian amnesti, yang merupakan hak prerogatif presiden, telah melalui pertimbangan ketat, termasuk persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

DPR sebelumnya telah menyetujui amnesti untuk Hasto yang diajukan oleh Presiden Prabowo.

Hasto adalah salah satu dari 1.116 terpidana yang mendapatkan amnesti, berdasarkan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.

Dalam surat yang sama, Presiden juga memberikan abolisi untuk Tom Lembong, yang juga telah disetujui oleh DPR.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler