Murianews, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
Dengan persetujuan ini, kasus hukum Hasto dinyatakan dihentikan dan ia bebas dari hukuman.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan DPR telah menerima dan menyetujui surat tersebut.
”Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (1/8/2025).
Amnesti merupakan pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang terlibat dalam tindak pidana tertentu, seringkali terkait masalah politik.
Surat Presiden dengan nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 itu memberikan amnesti kepada total 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah memberi suap senilai Rp 400 juta kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.



