Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.

”Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata anggota majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Jumat (25/7/2025).

Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis berpendapat, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak terbukti berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Majelis hakim menyoroti tindakan Hasto yang disebut KPK memerintahkan stafnya untuk merendam handphone pada 8 Januari 2020, masih berada pada tahap penyelidikan. KPK sendiri baru secara resmi memulai penyidikan terhadap Harun Masiku pada 9 Januari 2020.

”Menimbang bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan keseluruhan pertimbangan jaksa penuntut umum dalam tuntutan dengan alasan hukum tidak dapat dikualifikasikan sebagai mencegah penyidikan karena tidak ada proses penyidikan sah pada saat itu dan objek perbuatan Harun Masiku belum berstatus sah, serta yang sedang berlangsung adalah tahap penyelidikan,” ujar hakim.

Pidana 7 tahun...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler