Kamis, 20 November 2025

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hasto didakwa merintangi penanganan perkara Harun Masiku, yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Ia juga disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.

Selain itu, Hasto juga dinilai menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu, yang sempat menjadi kader PDIP, mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Komentar

Terpopuler