Tembak Tiga Polisi, Oknum TNI Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati
Cholis Anwar
Senin, 11 Agustus 2025 17:49:00
Murianews, Palembang – Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua Bazarsah.
Kopral Dua Bazarsah merupakan seorang prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang pembacaan vonis pada Senin (11/8/2025). Selain pidana mati, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
”Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Kolonel Fredy dikutip dari Antara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana, termasuk pembunuhan (Pasal 338 KUHP), kepemilikan senjata api ilegal (UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951), serta perjudian (Pasal 303 KUHP).
Ruang sidang sempat dipenuhi isak tangis dari keluarga korban saat amar putusan dibacakan. Setelah putusan, Kopda Bazarsah diberi waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.
Kasus penembakan ini terjadi saat penggerebekan tempat judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam insiden tersebut, tiga anggota Polri meninggal tertembak.
Para korban...
- 1
- 2



