Rabu, 19 November 2025

Murianews, Padang – Tiga pria yang ditangkap karena berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram di Bukittinggi, Sumatera Barat, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, ketiga kurir tersebut dihadapkan pada ancaman hukuman pidana maksimal, yakni hukuman mati.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 1  pidana maksimal hukuman mati.

”Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar,” tegas Brigjen Ricky seperti dilansir Antara, Rabu (14/5/2025).

Ketiga tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah AL (41) asal Bireuen, Aceh; N (24) asal Aceh Utara; dan S (38) asal Aceh Timur.

Mereka diringkus oleh tim gabungan BNNP Sumbar bersama BNNK Payakumbuh dan BNNK Pasaman Barat pada Selasa (13/5/2025) pagi di pool PT Antar Lintas Sumatera (ALS) Kota Bukittinggi.

Informasi Intelejen...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler