Akibat perbuatannya, ketiga kurir tersebut dihadapkan pada ancaman hukuman pidana maksimal, yakni hukuman mati.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 1 pidana maksimal hukuman mati.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah AL (41) asal Bireuen, Aceh; N (24) asal Aceh Utara; dan S (38) asal Aceh Timur.
Mereka diringkus oleh tim gabungan BNNP Sumbar bersama BNNK Payakumbuh dan BNNK Pasaman Barat pada Selasa (13/5/2025) pagi di pool PT Antar Lintas Sumatera (ALS) Kota Bukittinggi.
Murianews, Padang – Tiga pria yang ditangkap karena berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram di Bukittinggi, Sumatera Barat, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, ketiga kurir tersebut dihadapkan pada ancaman hukuman pidana maksimal, yakni hukuman mati.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 1 pidana maksimal hukuman mati.
”Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar,” tegas Brigjen Ricky seperti dilansir Antara, Rabu (14/5/2025).
Ketiga tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah AL (41) asal Bireuen, Aceh; N (24) asal Aceh Utara; dan S (38) asal Aceh Timur.
Mereka diringkus oleh tim gabungan BNNP Sumbar bersama BNNK Payakumbuh dan BNNK Pasaman Barat pada Selasa (13/5/2025) pagi di pool PT Antar Lintas Sumatera (ALS) Kota Bukittinggi.
Informasi Intelejen...
Penangkapan ini merupakan puncak dari operasi yang diawali informasi intelijen pada Senin (12/5/2025) mengenai rencana pengiriman sabu-sabu dari Provinsi Aceh ke Sumbar menggunakan bus ALS.
Tim gabungan kemudian melakukan pengamatan intensif di perbatasan Sumatera Utara dan Sumbar sebelum akhirnya membuntuti bus yang dicurigai dan melakukan penyergapan di Bukittinggi.
Saat penggeledahan, petugas menemukan paket sabu-sabu seberat total 1,5 kilogram yang disembunyikan para tersangka di berbagai tempat pada tubuh mereka dengan modus penyamaran.
”Berdasarkan keterangan awal dari salah seorang tersangka, sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh,” ujarnya.
Selain barang bukti utama narkotika, tim juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, meliputi satu buah buku rekening, tiga kartu ATM, lima unit telepon genggam, serta satu buah dompet berwarna cokelat.
Brigjen Ricky Yanuarfi menyatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi sedikitpun bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat.
BNNP Sumbar juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika.