Menyikapi demo yang dihadiri oleh puluhan ribu orang tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati secara resmi menyepakati pembentukan hak angket dan panitia khusus (pansus) untuk mengusut kemungkinan pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pada Rabu (13/8/2025) sebagai respons atas demonstrasi besar-besaran yang menuntut Sudewo mundur.
”Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku,” ujar Ali, Rabu (13/8/2025).
Hak angket ini akan fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebesar 250 persen yang sempat diterapkan oleh Sudewo, meski akhirnya dibatalkan.
Lalu bagaiman terkait dengan proses pemakzulan kepala daerah itu sendiri? Proses pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Berdasarkan Pasal 78 ayat (1), kepala daerah dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan oleh pihak berwenang.
Murianews, Pati – Tanggal 13 Agustus 2025 kemarin, masyarakat kabupaten pati, Jawa Tengah menggelar aksi demonstrasi di depan kantor bupati dan gedung DPRD setempat. Mereka menuntut agar Bupati Pati Sudewo mundur.
Menyikapi demo yang dihadiri oleh puluhan ribu orang tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati secara resmi menyepakati pembentukan hak angket dan panitia khusus (pansus) untuk mengusut kemungkinan pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pada Rabu (13/8/2025) sebagai respons atas demonstrasi besar-besaran yang menuntut Sudewo mundur.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan usulan hak angket telah memenuhi syarat formal.
”Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku,” ujar Ali, Rabu (13/8/2025).
Hak angket ini akan fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebesar 250 persen yang sempat diterapkan oleh Sudewo, meski akhirnya dibatalkan.
Lalu bagaiman terkait dengan proses pemakzulan kepala daerah itu sendiri? Proses pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Berdasarkan Pasal 78 ayat (1), kepala daerah dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan oleh pihak berwenang.
Sembilan alasan pemakzulan...
Lebih rinci, Pasal 78 ayat (2) UU Pemda menyebutkan sembilan alasan seorang kepala daerah dapat diberhentikan, di antaranya:
1. Berakhir masa jabatannya;
2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
3. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
4. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
5. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
6. Melakukan perbuatan tercela;
7. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen;
9. Dan/atau mendapatkan sanksi pemberhentian
Proses pemakzulan dimulai dengan usulan dari DPRD yang kemudian diputuskan dalam rapat paripurna, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Pemda.
Berdasarkan Pasal 80, rapat paripurna ini harus dihadiri oleh minimal 3/4 dari total anggota DPRD, dan keputusan pemakzulan harus disetujui oleh 2/3 peserta rapat.
Jika keputusan pemakzulan disetujui, selanjutnya akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan MA bersifat final dan mengikat.
Apabila MA membuktikan adanya pelanggaran sumpah jabatan, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada Menteri.
Menurut Pasal 80 ayat (1)f, Menteri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari sejak menerima usulan tersebut dari pimpinan DPRD.