Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Tanggal 13 Agustus 2025 kemarin, masyarakat kabupaten pati, Jawa Tengah menggelar aksi demonstrasi di depan kantor bupati dan gedung DPRD setempat. Mereka menuntut agar Bupati Pati Sudewo mundur.

Menyikapi demo yang dihadiri oleh puluhan ribu orang tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati secara resmi menyepakati pembentukan hak angket dan panitia khusus (pansus) untuk mengusut kemungkinan pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pada Rabu (13/8/2025) sebagai respons atas demonstrasi besar-besaran yang menuntut Sudewo mundur.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan usulan hak angket telah memenuhi syarat formal.

”Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku,” ujar Ali, Rabu (13/8/2025).

Hak angket ini akan fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebesar 250 persen yang sempat diterapkan oleh Sudewo, meski akhirnya dibatalkan.

Lalu bagaiman terkait dengan proses pemakzulan kepala daerah itu sendiri? Proses pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Berdasarkan Pasal 78 ayat (1), kepala daerah dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan oleh pihak berwenang.

Sembilan alasan pemakzulan...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler