Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah menyepakati perubahan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi sebuah kementerian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Haji yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyambut baik keputusan tersebut, karena sesuai dengan usulan DPR.

”Bunyi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah sudah kementerian. Dan kita senang saja kan memang usulan kita,” kata Marwan.

Meskipun menyetujui perubahan nomenklatur, Marwan mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam memisahkan fungsi kementerian baru ini agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Kementerian Agama. Ia mengusulkan agar pembagian tugas diatur secara jelas.

”Dan itu bisa diklaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama. Ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu,” jelas Marwan.

Selain itu, DPR juga mengusulkan agar struktur kelembagaan kementerian baru ini dapat menjangkau hingga ke tingkat kabupaten.

Meskipun belum membahas secara rinci bab kelembagaan, Marwan berharap usulan tersebut dapat diterima oleh pemerintah. Pembahasan RUU ini akan dilakukan secara maraton untuk segera diselesaikan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler