Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Penahanan dilakukan setelah Rudy diduga berusaha melarikan diri dari panggilan KPK.

”ROC diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK, maka penyidik melakukan jemput paksa pada Kamis, 21 Agustus 2025, di wilayah Surabaya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).

Asep menjelaskan, upaya penjemputan paksa ini dilakukan karena Rudy Ong Chandra tidak hadir tanpa keterangan setelah dipanggil KPK lebih dari dua kali.

Rudy juga sempat mengajukan gugatan praperadilan pada Oktober 2024, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rudy Ong Chandra, yang menjabat sebagai pemegang saham dan komisaris di beberapa perusahaan tambang, tiba di Gedung KPK pada 21 Agustus 2025 dan langsung ditahan hingga 9 September 2025.

Penyidikan kasus ini dimulai oleh KPK pada 19 September 2024. Awalnya, ada tiga tersangka yang ditetapkan, yaitu Awang Faroek Ishak (AFI), mantan Gubernur Kalimantan Timur (telah meninggal pada 22 Desember 2024).

Kemudian Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), Ketua Umum Kadin Kalimantan Timur, dan Rudy Ong Chandra (ROC).

Komentar

Terpopuler