Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan amnesti kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Keyakinan ini didasarkan pada pidato kenegaraan Presiden Prabowo yang menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan korupsi.

”Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden pada HUT ke-80 RI kemarin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo diktuip dari Antara, Senin (25/8/2025).

Menurut Budi, penegakan hukum bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Ia menyoroti dampak kasus ini yang sangat merugikan, di mana biaya pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melambung dari Rp 275.000 menjadi Rp 6 juta.

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan K3. Immanuel disebut menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati.

Pada hari yang sama, Immanuel Ebenezer sempat berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Namun, harapan itu pupus karena Presiden langsung mencopotnya dari jabatan Wamenaker.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat itu menyatakan pencopotan Immanuel adalah bukti bahwa Presiden serius ingin seluruh jajaran pemerintah bekerja keras memberantas korupsi.

Meskipun pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Presiden, KPK tetap yakin langkah tersebut tidak akan diambil mengingat komitmen kuat pemerintah dalam memberantas korupsi.

Komentar