Itu setelah KPK menetapkan Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer sebagai tersangka pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi menjelaskan Prabowo telah menandatangani surat keputusan untuk memberhentikan Noel.
”Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Selanjutnya, pemerintah menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Pihaknya berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran semua pihak, terutama seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan.
Dalam keterangannya, Prabowo juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi.
”Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” sambung Prasetyo.
Murianews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Jumat (22/8/2025).
Itu setelah KPK menetapkan Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer sebagai tersangka pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi menjelaskan Prabowo telah menandatangani surat keputusan untuk memberhentikan Noel.
”Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Selanjutnya, pemerintah menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Pihaknya berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran semua pihak, terutama seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan.
Dalam keterangannya, Prabowo juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi.
”Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” sambung Prasetyo.
Ditahan KPK...
Diketahui, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai salah satu tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3, Jumat (22/8/2025).
”KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selanjutnya Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan sejak 22 Agutus hingga 10 September 2025.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.