Rabu, 19 November 2025

Diketahui, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai salah satu tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3, Jumat (22/8/2025).

”KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selanjutnya Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan sejak 22 Agutus hingga 10 September 2025.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler