Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, Immanuel Ebenezer menerima uang senilai Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati setelah mengetahui adanya praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

”Saudara IEG menerima Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Selain uang, Immanuel juga menerima satu unit motor Ducati berwarna biru dengan nomor polisi B 2445.

Setyo mengatakan, motor yang dibeli pada April 2025 itu belum memiliki surat-surat resmi, seperti BPKB dan STNK. Ia menduga hal ini dilakukan untuk menyamarkan kepemilikan.

KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Kesebelas tersangka telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker.

Komentar

Terpopuler