Penjarahan Rumah Uya Kuya, Polisi Tetapkan 12 Orang Tersangka
Cholis Anwar
Sabtu, 6 September 2025 12:57:00
Murianews, Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit.
Aksi penjarahan yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam itu menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
”12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal dikutip dari Antara, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Alfian, para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari provokator, pelaku penjarahan, hingga penyerang petugas.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, dan satu orang tambahan berhasil ditangkap pada Rabu (3/9/2025).
Video yang beredar menunjukkan massa merusak pagar rumah Uya Kuya, menerobos masuk hingga ke lantai dua, dan menjarah barang-barang di dalam rumah. Terdengar teriakan "Hancurkan" serta suara barang-barang yang pecah.
Penjarahan ini terjadi setelah Uya Kuya sempat menjadi perbincangan publik terkait video joget-joget di gedung MPR/DPR bersamaan dengan pengumuman kenaikan tunjangan DPR.
Uya Kuya telah memberikan klarifikasi bahwa aksi jogetnya tidak terkait dengan kenaikan tunjangan, melainkan sebagai bentuk apresiasi terhadap musisi yang tampil.



