Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan status ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penetapan ini.
”Sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” ujar Anang dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/9/2025).
Kasus ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 1,08 triliun. Angka ini merupakan total kerugian dari kredit yang diberikan oleh tiga bank daerah yang terlibat, yaitu Bank Jateng Rp 395,66 miliar.
Kemudian Bank BJB sebesar Rp 543,98 miliar, Bank DKI Jakarta sebesar Rp 149,007 miliar.
Menurut Kejagung, kredit yang seharusnya digunakan untuk modal usaha justru disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
Saat ini, pihak sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI masih dalam penyelidikan Kejagung, terkait total kredit sebesar Rp 2,5 triliun yang juga diberikan kepada Sritex.



