Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah berencana mengkaji ulang tugas, wewenang, kedudukan, dan ruang lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Untuk merealisasikan hal itu, Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Komisi Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Hal ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di kantornya, Rabu (17/9/2025).

”Ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” kata Yusril dikutip dari Kompas.com.

Menurut Yusril, Komisi Reformasi Polri akan bertugas selama beberapa bulan untuk merumuskan perubahan-perubahan yang diperlukan.

Hasil rumusan ini nantinya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo dan menjadi dasar untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

”Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi kepolisian kita,” jelas Yusril.

Wacana revisi UU Polri ini sejalan dengan usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Prolegnas...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler