Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi semua golongan pelanggan rumah tangga.

Keputusan ini berlaku selama triwulan IV, yakni Oktober-Desember tahun 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Plt Dirjen Ketenagalistrikan, Tri Winarno mengatakan, tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) dipastikan tidak berubah.

”Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri Winarno dikutip dari Antara, Rabu (24/9/2025).

Sesuai Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi (Tariff Adjustment) seharusnya dilakukan setiap tiga bulan, dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Batu bara Acuan (HBA), Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.

Namun, pemerintah telah memutuskan tarif listrik nonsubsidi selama sepanjang tahun 2025, mulai dari triwulan I hingga IV, tidak akan mengalami perubahan.

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik pelanggan bersubsidi juga tetap, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Besaran Tarif Listrik...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler