Usut Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Lima Direktur Travel di Yogyakarta
Cholis Anwar
Selasa, 21 Oktober 2025 13:44:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Hari ini, Selasa (21/10/2025) KPK memeriksa total enam saksi, lima di antaranya merupakan direktur perusahaan perjalanan haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan lima direktur. Mereka diperiksa di di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kelima saksi yang diperiksa di Yogyakarta adalah SA, selaku Direktur PT Saibah Mulia Mandiri; MI, selaku Direktur PT Wanda Fatimah Zahra; MA, selaku Direktur PT Nur Ramadhan Wisata; TW, selaku Direktur PT Firdaus Mulia Abadi; dan RAA, selaku Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq
”Pemeriksaan bertempat di Polresta Yogyakarta atas nama SA, MI, MA, TW, dan RAA,” kata Budi di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).
Selain itu, KPK juga memeriksa satu saksi lain di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni GHW, selaku Manajer Operasional Kantor Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri).
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun dan telah mencegah tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.



