KPK Temukan Dugaan Jual Beli Kuota Haji Jatah Petugas Kesehatan
Cholis Anwar
Rabu, 8 Oktober 2025 07:15:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Lembaga antirasuah itu menemukan adanya dugaan jual beli kuota haji yang seharusnya dialokasikan untuk petugas, termasuk petugas kesehatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas pendamping, petugas kesehatan, pengawas, dan administrasi, justru diperjualbelikan kepada calon jemaah haji umum.
”Misalnya, yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah ini, tetapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain. Artinya, ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya,” jelas Budi.
KPK memandang praktik jual beli kuota petugas ini tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga secara langsung mengurangi kualitas pelayanan haji yang diterima jemaah.
Temuan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, yang telah dimulai KPK sejak 9 Agustus 2025.
Perkembangan kasus ini telah memunculkan beberapa temuan signifikan. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.
Kemudian pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus korupsi ini.



