Info Haji 2026
Kemenhaj Beberkan Skema Percepatan Masa Tunggu Haji
Cholis Anwar
Rabu, 29 Oktober 2025 12:19:00
Murianews, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan sistem pembagian kuota haji untuk tahun 2026 akan dilaksanakan secara transparan, berkeadilan, dan berbasis daftar tunggu calon jemaah haji di setiap provinsi.
Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, sistem baru ini bertujuan untuk menyeragamkan masa tunggu jemaah di seluruh daerah.
”Provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar, sehingga masa tunggu jemaah di seluruh daerah dapat menjadi lebih seragam,” ujar Wamen Dahnil dikutip dari Antara, Rabu (29/10/2025).
Untuk penyelenggaraan haji tahun 2026, kuota haji Indonesia dari Arab Saudi telah ditetapkan sebanyak 221.000 orang. Jumlah ini sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Rinciannya, haji regular sebanyak 203.320 orang, haji khusus sebanyak 17.680 orang.
Dahnil menuturkan, penerapan sistem berbasis daftar tunggu ini diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, yang mewajibkan pembagian kuota reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan jumlah pendaftar haji pada masing-masing wilayah.
Sistem ini dinilai lebih adil karena mampu menghilangkan kesenjangan masa tunggu antarprovinsi, yang sebelumnya bisa mencapai hingga 47 tahun di beberapa daerah. Kebijakan ini juga berdampak pada keadilan nilai manfaat dana setoran haji.
Berdasarkan skema perhitungan baru, Wamen Dahnil memberikan contoh bahwa Provinsi Aceh, dengan 144.076 pendaftar dari total nasional 5.398.420 per 16 September 2025, akan memperoleh kuota sebanyak 5.426 orang.
Penyesuaian...
- 1
- 2



