Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Maraknya perbincangan mengenai legalitas street photography, terutama yang mengambil foto orang di ruang publik tanpa izin. Banyak yang beranggapan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun buka suara terkait hal ini. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdig) Kominfo, Alexander Sabar, menegaskan aktivitas tersebut harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Alexander menjelaskan, foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, dikategorikan sebagai data pribadi karena dapat mengidentifikasi individu secara spesifik.

”Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” jelas Alex dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (29/10/2025).

Kewajiban ini berlaku terutama bagi kegiatan pemotretan yang dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga.

Selain aspek pelindungan data pribadi, Alex juga menyoroti ketentuan hak cipta yang melarang komersialisasi hasil foto tanpa adanya persetujuan dari subjek yang difoto.

Sesuai UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data, termasuk pengambilan dan publikasi foto, harus memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya adalah persetujuan dari subjek data.

Masyarakat juga memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi mereka, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP.

Fotografer...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler