Sindikat ini, dengan segala manipulasi dan penggunaan identitas palsu, sukses menguras uang korban hingga ratusan juta rupiah.
Dalam kasus ini, para pelaku bahkan memanfaatkan foto seorang selebgram asal Malaysia untuk menarik korban.
Korban kemudian diajak untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan besar. Pelaku berhasil meyakinkan korban dengan menjanjikan komisi 10%. Dalam kurun waktu hanya satu bulan, uang ratusan juta rupiah milik korban ludes dibawa kabur oleh sindikat ini.
Polda Metro Jaya pun menangkap tiga dari empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah ORM (35), R (29), dan APB (24).
Ketiga tersangka diringkus di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (23/6/2025). Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lainnya berinisial A (29).
Murianews, Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penipuan yang memanfaatkan modus love scamming dan tawaran investasi fiktif baru-baru ini.
Sindikat ini, dengan segala manipulasi dan penggunaan identitas palsu, sukses menguras uang korban hingga ratusan juta rupiah.
Praktik love scamming sendiri merupakan sebuah berkedok asmara. Di mana pelaku membangun hubungan romantis palsu untuk menaklukkan korban. Setelah percaya, pelaku love scaming kemudian emanfaatkan kepercayaan tersebut untuk tujuan finansial.
Dalam kasus ini, para pelaku bahkan memanfaatkan foto seorang selebgram asal Malaysia untuk menarik korban.
Dilansir dari detikcom, Sabtu (5/7/2025), kisah penipuan ini berawal pada Mei 2025, ketika korban berinisial YW, seorang pria, berkenalan dengan salah satu tersangka melalui media sosial Instagram.
Korban kemudian diajak untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan besar. Pelaku berhasil meyakinkan korban dengan menjanjikan komisi 10%. Dalam kurun waktu hanya satu bulan, uang ratusan juta rupiah milik korban ludes dibawa kabur oleh sindikat ini.
Polda Metro Jaya pun menangkap tiga dari empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah ORM (35), R (29), dan APB (24).
Ketiga tersangka diringkus di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (23/6/2025). Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lainnya berinisial A (29).
Peran para tersangka...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald merincikan peran masing-masing tersangka.
Tersangka perempuan RM (36) berperan membuat akun Instagram palsu dengan mencatut selebgram Malaysia untuk menarik korban. Akun palsu ini digunakan untuk memancing minat korban lawan jenis agar tergiur investasi bodong.
RM juga bertanggung jawab mengatur transaksi uang hasil kejahatan dan menyiapkan rekening penampungan.
Selain itu, pria berinisial R (29) berperan meyakinkan korban dengan mengaku sebagai customer service investasi bodong. Sementara itu, wanita APD (24) bersama-sama RM membuat akun Instagram untuk menjerat korban.
”Peran APD membuatkan akun 'Banggood' (website e-commerce) korban dan mencari korban dengan meminta pertemanan di akun media sosial Instagram dan Facebook untuk bekerja sampingan secara online,” ujar Reonald.
Adapun pria berinisial A (29) yang masih buron, berperan memalsukan website e-commerce asal China.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka juga dijerat Pasal 65 juncto Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.