Rabu, 19 November 2025

Murianews, Cilegon – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan total 2,1 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis di fasilitas PT Wastec Internasional, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis (30/10/2025).

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari barang bukti yang disita dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Audie Camry Wibisono mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

”Malam ini, kita sama-sama menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil perjuangan rekan-rekan kita dari Direktorat Tindakan Narkoba,” kata Kombes Pol Audie dikutip dari Antara.

Barang bukti dengan berat total 2,1 ton yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis narkotika, dengan rincian Sabu 1,33 ton, ekstasi 335.019 butir, ganja 608.095 gram, tembakau gorila 18,4 kilogram, heroin 1,1 kilogram, happy five 7.993 butir, happy water 27.851 gram

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pemusnahan simbolis yang telah dilakukan oleh Presiden pada pagi harinya.

”Malam ini, kita menghabiskan seluruh yang tadi pagi sudah diizinkan oleh Bapak Presiden untuk dimusnahkan,” jelas Audie.

Audie menyebutkan, 2,1 ton yang dimusnahkan ini adalah sebagian kecil dari total sitaan Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam satu tahun terakhir.

Puluhan ribu kasus...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler