OJK Usulkan Kebijakan Hapus Kredit Macet UMKM Diperpanjang
Cholis Anwar
Kamis, 30 Oktober 2025 14:10:00
Murianews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meminta pemerintah untuk kembali memberlakukan kebijakan penghapusan kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang macet.
Usulan ini diajukan sebagai upaya mempercepat pemulihan pembiayaan sektor UMKM yang pertumbuhannya masih melambat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, telah menyampaikan usulan perpanjangan dan penyesuaian kebijakan tersebut kepada Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
”Kami sudah sampaikan pada pemerintah untuk hal itu bisa dilihat peninjauannya, untuk bisa diperpanjang dan juga dilakukan penyesuaian-penyesuaian,” kata Mahendra di JCC Senayan, Jakarta Pusat dikutip dari Detik.com, Kamis (30/10/2025).
Kebijakan penghapusan kredit macet UMKM ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Berdasarkan data Kementerian UMKM, dari target 1 juta pengusaha, saat ini baru 67.668 debitur dengan total utang Rp 2,7 triliun yang berhasil direstrukturisasi utangnya.
Menurut Mahendra, perpanjangan program ini akan memungkinkan perbankan, khususnya bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), untuk menerapkan proses penghapusan kredit macet dengan segera. Sehingga dampaknya terhadap sektor UMKM menjadi lebih efektif.
Data OJK menunjukkan, kredit UMKM perbankan per Juli 2025 tumbuh melambat, hanya naik 1,82 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Mahendra menilai perlambatan ini disebabkan oleh dua faktor utama.
Pertama, lemahnya permintaan dan kondisi ekonomi pada lapisan masyarakat yang menjadi segmen utama UMKM. Kedua, masih adanya sisa kredit macet di bank-bank Himbara dan BPD yang menghambat ekspansi pembiayaan baru.
”Ini yang perlu dipulihkan dengan antara lain langkah melalui hapus buku, hapus tagih dari mereka yang masih ada dalam catatan di perbankan,” jelasnya.



