Rabu, 19 November 2025

Murianews, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan sebanyak 41 unit kapal yang terlibat dalam penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, penindakan tidak hanya menyasar kapal ikan asing, tetapi juga kapal perikanan Indonesia yang melanggar area penangkapan yang diizinkan (fishing ground).

”Total sepanjang tahun ini, kapal Indonesia dan kapal asing jumlahnya 41 unit, untuk di perairan Natuna Utara saja itu ya,” kata Nugroho dikutip dari Antara, Kamis (6/11/2025).

Ipunk merinci, dari total 41 kapal yang diamankan di Natuna Utara adalah 6 unit kapal ikan asing, yakni 5 dari Vietnam dan 1 dari Malaysia. Kemudian 35 unit adalah kapal perikanan Indonesia.

”Ini merupakan komitmen Ditjen PSDKP bahwa negara hadir di laut 24 jam dalam seminggu atau 24/7 untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” ujarnya.

Nugroho menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran berbeda tergantung jenis kapal. Kapal Ikan Asing akan ditangkap dan diproses secara hukum.

Kapal Perikanan Indonesia akan dijatuhi sanksi administratif berupa pembayaran denda kepada negara, terutama jika memiliki izin namun melanggar area penangkapan (fishing ground).

Pelanggaran kapal Indonesia yang sering ditemukan adalah melanggar ketentuan area penangkapan, seperti beroperasi di bawah 12 mil laut (area nelayan kecil) atau menangkap ikan di Natuna (WPP 711) padahal izinnya di Laut Jawa (WPP 712).

225 Kapal...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler