Mobil Tertabrak Feeder Whoosh, Korban Tewas Jadi Empat Orang
Dani Agus
Kamis, 14 Desember 2023 16:26:00
Murianews, Bandung Barat – Peristiwa kecelakaan yang melibatkan KA feeder Whoosh dan mobil terjadi di perlintasan sebidang Kampung Sumur Bor, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (14/12/2023) siang. Mobil yang tertabrak KA feeder Whoosh sekitar pukul 12.43 WIB itu diketahui membawa enam penumpang.
Pada awalnya, diketahui ada dua penumpang mobil yang meninggal dunia. Sementara empat penumpang lainnya dilarikan ke rumah sakit.
Namun, jumlah korban meninggal bertambah dua orang lagi, sehinga totalnya ada empat orang.
”Untuk korban total yang meninggal dunia (kecelakaan tertabrak KA Feeder) menjadi empat orang,” ujar Kepala Bagian Umum RSUD Cibabat Jana Hermawan, dilansir dari Detik.com, Kamis (14/12/2023).
Adapun identitas korban tewas adalah Rapika (6), Putra (2), dan sopir minibus bernama Ponidi (45). Sementara satu korban lainnya adalah Neneng Rosmayanti (49) yang meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
”Jadi yang korban meninggal keempat itu atas nama Neneng. Sementara korban yang dua (Syakila dan Ratih) masih menjalani perawatan,: katanya.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, kecelakaan tersebut berawal saat mobil melaju dari arah Ngamprah ke arah Cimareme. Namun tak berhenti meskipun sudah ada relawan yang berusaha menghentikan laju kendaraan.
”Kereta datang dari arah Padalarang menuju Bandung, kemudian menabrak mobil yang melintasi perlintasan tanpa ada palang pintu. Kendaraan terseret 500 meter,” kata Aldi.
Pihaknya akan menyelidiki kecelakaan tersebut. Pihaknya bakal memeriksa saksi dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus dengan KA 7330 Feeder relasi Padalarang - Bandung di perlintasan KM 142+9 petak jalan antara Stasiun Padalarang - Stasiun Cimahi pada Kamis (14/12) pukul 12.43 WIB.
”KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dilansir dari laman PT KAI.
Joni mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.



