Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Tak hanya kalangan menengah ke atas yang tergiur judi online. Namun, judi online juga dilakukan oleh masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

Meski begitu, nilai transaksi judi online kedua kalangan ini berbeda jauh. Di mana, kalangan menengah ke atas bisa menghabiskan uang ratusan juga hingga miliaran. Sementara kalangan menengah ke bawah berkisar ribuan hingga ratusan ribu saja.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, rata-rata transaksi judi online atau daring di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas mencapai Rp 40 miliar.

”Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000 sampai Rp 40 miliar,” kata Hadi saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/6/2024), dilansir dari Antara.

Sedangkan nilai transaksinya judi online di kalangan ekonomi menengah ke bawah rata rata berkisar Rp 10.000 hingga Rp 100.000.

Masih berdasarkan data yang dimiliki Hadi, tercatat sebanyak 80 persen dari 2,37 juta pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Hal tersebut yang membuat tingginya penggunaan jasa peminjaman online atau pinjol lantaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bermain judi online.

”Terkait judi online dan pinjaman online ini dua sisi mata uang. Yang lebih kasihan masyarakat yang bermain judol kalah punya pinjaman di pinjol,” kata Hadi.

Karenanya, Hadi memastikan satgas judi online akan melakukan pemberantasan dari hulu ke hilir agar masyarakat tidak terjebak dalam dua lingkaran setan itu.

Hadi menjelaskan, dalam satu sampai dua minggu ke depan satgas akan melakukan tiga langkah untuk memberantas judi online.

Terakhir, Hadi akan memastikan seluruh minimarket menutup layanan top up game online yang terafiliasi di judi online.

Dengan tiga upaya tersebut, Hadi yakin jumlah kasus orang yang terjerat judi online akan berkurang secara perlahan.

Terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan, temuan terbaru dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai modus baru dalam perjudian online dengan menggunakan deposit pulsa operator seluler.

Budi Arie mengatakan, dalam laporan tersebut, terungkap bahwa kini para pelaku judi online bisa menggunakan deposit melalui pulsa operator seluler, yang membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

”(Terkait hal ini) Kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler,” ujar Budi Arie, dilansir dari Antara, Selasa (18/6/2024).

Adapun situs web yang memuat konten judi online dengan menggunakan metode deposit pulsa adalah pafingada.org.

Terkait temuan ini, Budi Arie mengatakan Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar mereka ikut berperan aktif dalam memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut.

”Kami akan bersurat secara resmi ke opsel untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online,” ucapnya.

Komentar