11 Anggota Komite Independen Publisher Rights Tebentuk, Ini Daftarnya
Dani Agus
Sabtu, 31 Agustus 2024 23:25:00
Murianews, Jakarta – Sebanyak 11 anggota Komite Independen Publisher Rights telah dibentuk. Komite ini terdiri dari perwakilan Dewan Pers, pakar, serta pemerintah, dengan anggota yang telah melalui proses seleksi yang ketat.
Sebelas anggota komite antara lain, Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Suprapto dari unsur Dewan Pers. Selanjutnya Ambang Priyonggo, Damar Juniarto, Guntur Syaputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, Kristiono Setyadi dari unsur pakar. Dari unsur pemerintah Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Mediodecci Lustarini.
Penetapan anggota Komite Independen Publisher Rights merupakan salah satu rangkaian dari upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas di Indonesia. Adapun, penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengharapkan, komite dapat menjalankan tugas dengan profesional dan transparan. Menurutnya, komite memiliki peran penting memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan amanat Perpres.
”Kita berharap Komite bisa bersikap profesional dan juga cukup transparan dalam melakukan tugasnya seperti yang diamanatkan oleh Perpres dan membuat satu SOP yang bisa diterima oleh berbagai macam pihak terutama terkait dengan tugas-tugas ataupun kewajiban yang harus dilakukan oleh platform dan tanggung jawab perusahaan media," ungkapnya dalam Penetapan Komite Independen Publisher Rights, di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (30/08/2024).
Wamenkominfo optimis terbentuknya Komite Independen Publisher Right akan menjadi tonggak penting dalam menjaga keberlanjutan industri media di Indonesia.
”Kami yakin jurnalisme berkualitas akan tetap dominan dan mampu mengimbangi tantangan disinformasi dan misinformasi di era digital ini,” tandasnya.
Wamen Nezar Patria menilai, kehadiran Komite Independen Publisher Rights ini merupakan upaya memastikan platform digital berkontribusi dalam mendukung keberlanjutan jurnalisme yang berkualitas di tengah disrupsi teknologi yang telah mengubah lanskap industri media.
”Dibutuhkan intervensi negara melalui Perpres yang sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Tentu saja misi yang terkandung dalam Perpres ini adalah bagaimana platform digital itu bisa mendukung jurnalisme yang berkualitas. Kita ingin media kita tetap sustain, jurnalisme berkualitas itu juga bisa eksis,” tegasnya, dilansir dari laman Kominfo, Sabtu (31/8/2024).
Wamenkominfo menyoroti tantangan yang dihadapi jurnalisme di era disrupsi teknologi, termasuk maraknya disinformasi dan misinformasi. Mengutip data dari World Economic Forum,
Wamen Nezar Patria menyebut, disinformasi kini menjadi ancaman global kedua setelah perubahan iklim. Oleh karena itu, ia mengapresiasi Dewan Pers yang telah menyelesaikan tugasnya dalam membentuk Komite Independen ini.



