Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Empat mantan pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (19/11/2024).

Keempatnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya menyampaikan, saksi pertama adalah ZUL selaku Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun 2017.

Kemudian, saksi kedua adalah AHM selaku Inspektur Jenderal Kemenhub tahun 2016–2017. Saksi ketiga adalah LAA selaku Kasubdit Kelaikan Sarana Perkeretaapian Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

”Saksi terakhir yang diperiksa adalah VM selaku Kasi Jembatan dan Bangunan Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun 2015-2017,” kata Harli, Rabu (2011/2024), dilansir dari Antara.

Harli mengatakan, keempatnya dimintai keterangan dalam penyidikan atas nama tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB) selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub.

”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.

Diketahui, keterlibatan tersangka Prasetyo dalam kasus ini adalah diduga melakukan pengaturan dalam proses konstruksi pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun yang bersumber dari surat berharga syariah negara (SBSN).

Perbuatan tersangka Prasetyo menyebabkan jalur KA tidak bisa difungsikan, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 1,1 triliun.

Komentar